KADOKAWA Kalahkan Operator Situs Bajak Overlord III

KADOKAWA baru saja mengumumkan kemenangan besar di pengadilan pada 16 April 2026. Operator situs "pengekstrak teks" yang membajak anime Overlord III divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Tokyo. Pria yang juga menjabat sebagai presiden perusahaan ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan (ditangguhkan 4 tahun) plus denda 1 juta yen.
Situs tersebut tanpa izin menuliskan ulang seluruh cerita Overlord III, lengkap dengan nama karakter, dialog, aksi, adegan, dan perkembangan plot. Tak hanya itu, mereka juga unggah gambar terkait untuk menarik pengunjung. Pelanggaran ini berlangsung dari Januari 2023 hingga Februari 2024. Operator bahkan outsourching tugas transkripsi ke penulis eksternal, meraup untung dari iklan berkat traffic tinggi situsnya.

Kasus ini dilaporkan secara pidana oleh KADOKAWA bersama komite produksi, Toho, dan CODA. Operator ditangkap oleh Polisi Prefektur Miyagi dan Kantor Polisi Tome. Seorang penulis terkait juga kena denda 500.000 yen, dengan putusan final pada 16 Juli 2025. Meski operator membantah tuduhan dan melawan habis-habisan di pengadilan, hakim tetap tegas.
KADOKAWA menegaskan, kasus ini spesifik menargetkan pelanggaran demi keuntungan finansial, bukan berbagi fan atau diskusi biasa. Langkah ini jadi peringatan keras bagi situs-situs serupa yang merusak industri anime Jepang.

Di tengah maraknya Overlord sebagai salah satu anime isekai populer, putusan ini lindungi kreator dari pembajakan massal. Industri hiburan Jepang, termasuk KADOKAWA yang kuat di light novel dan anime, terus perangi ancaman digital seperti ini.
Ikuti update berita Jepang terbaru di portal kami—jangan sampai ketinggalan tren pop culture terkini! (378 kata)